no fucking license
Bookmark

Dugaan Tambang Ilegal di Boalemo, FPG Laporkan ke Mabes Polri, Soroti Dugaan Pembiaran Aparat

FPG melaporkan aktivitas tambang ilegal
FPG melaporkan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Boalemo ke Mabes Polri, Rabu (5/2/2025) (dok FPG)

FAKTA.WEB.ID - Forum Pemuda Gorontalo (FPG) melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Boalemo, tepatnya di Kecamatan Wonosari, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Laporan ini diajukan setelah FPG menemukan adanya kegiatan penambangan tanpa izin yang menggunakan alat berat, yang diduga kuat berpotensi merusak lingkungan secara signifikan.

Menurut Fian Hamzah, perwakilan FPG yang turut mengajukan laporan, aktivitas pertambangan ilegal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia menyoroti dampak lingkungan yang mengkhawatirkan serta potensi ancaman bagi masyarakat sekitar.

“FPG melaporkan pertambangan ilegal di Boalemo karena sangat mengkhawatirkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Alat berat yang digunakan jelas memperburuk keadaan,” ujar Fian usai menyerahkan laporan di Mabes Polri, Rabu (05/01/2025).

Lebih lanjut, Fian mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan salah satu petinggi Mabes Polri untuk membahas langkah-langkah tindak lanjut atas laporan tersebut. FPG berharap kasus ini mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum, sehingga dapat ditindak secara tegas dan transparan.

Dalam pernyataan tegasnya, Fian juga menyinggung dugaan keterlibatan aparat daerah dalam pembiaran tambang ilegal ini. “Kami melaporkan aktivitas tambang ilegal ke Mabes Polri karena sejauh ini Polres dan Polda bungkam. Kami menduga ada keterlibatan mereka dalam pertambangan ilegal ini, sehingga Mabes Polri harus segera memeriksa Kapolda Gorontalo dan Kapolres Boalemo,” tegasnya.

Selain mendesak tindakan hukum, FPG juga mendorong legalisasi tambang sebagai solusi jangka panjang. Menurut Fian, regulasi yang jelas akan menciptakan lingkungan usaha yang transparan dan bebas dari praktik ilegal.

“Kami ingin mendorong tambang-tambang di Boalemo ini bisa jadi legal, agar semua penambang tidak ada rasa takut dan tidak perlu ada beking-beking aparat,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo maupun Polres Boalemo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam menangani permasalahan ini.

Update Terbaru : 

Dugaan Tambang Ilegal di Boalemo

Tiga Pekerja Tambang Emas Ilegal di Boalemo Ditangkap, Polisi Sita Ekskavator

Polisi menangkap tiga pekerja tambang emas ilegal di Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita satu unit alat berat ekskavator dari lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin.

"Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal tanpa izin resmi. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator dari lokasi tersebut," ujar Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Maruly Pardede, seperti dikutip media online detikcom, Kamis (6/1/2025).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas tambang ilegal di Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, pada Minggu (2/1). Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung menuju lokasi dan menangkap tiga pelaku, yakni Nandang Patilima, Rapik Panipi, dan Iwan Panipi.

"Nandang Patilima berperan sebagai operator ekskavator, Rapik Panipi bekerja mengoperasikan mesin air, sementara Iwan Panipi bertugas sebagai pekerja karpet dan penyaring emas," jelas Maruly.

Beroperasi Sejak Januari, Produksi 10 Gram Emas per Hari

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku baru memulai aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Mereka juga mengakui tidak memiliki izin resmi.

"Tambang ini telah beroperasi sejak 24 Januari 2025 hingga akhirnya ditemukan pada Minggu, 2 Februari 2025. Dalam sehari, mereka mampu menghasilkan lebih dari 10 gram emas," ungkap Maruly.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polda Gorontalo. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009.

"Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar," pungkasnya.

  • Referensi : DetikNews

Follow Kami di Sosial Media:
Jangan lupa share ke teman-teman kamu!
Iklan
Iklan akan ditutup dalam 20 detik