Sebanyak 37 orang warga negara Indonesia (WNI) asal Makassar yang menggunakan visa ziarah untuk berhaji ditangkap di Madinah, pada Sabtu 1 Juni 2024.
“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” kata Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie.
Yusron mengatakan mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. Polisi Arab Saudi melakukan pengecekan dan mendapati mereka diduga akan berhaji. Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui menggunakan atribut haji palsu.
“Gelang haji palsu, kartu id palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji,” ucap Yusron.
Dari 37 orang tersebut, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun. Selain SJ, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu berinisial TL.
“Saat ini 37 orang tersebut sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat,” ungkapnya.
Sebelumnya, ada 19 orang yang diamankan, namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.
“Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” jelasnya.
Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqat, katanya malam ini akan terbang ke tanah air.
Yusron mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Apalagi sanksi yang diterapkan berat yakni denda 10 ribu riyal, deportasi, dan diblokir selama 10 tahun.
Sementara untuk koordinator hukumannya lebih berat lagi, yakni denda 50 ribu riyal, ditahan enam bulan, dan diblokir masuk ke Saudi selama 10 tahun.
Foto: Ilustrasi haji (Unsplash) Tata Cara Tawaf Wada
*Artikel merupakan arsip berita Nasional yang bersumber dari media online (Opisisi Cerdas)