Kepolisian Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bisa digunakan di luar negeri.
Hal ini diungkap oleh Divisi Humas Polri karena sudah diakui di negara se-Asia Tenggara sejak 1 Juni 2025.
Diketahui bawah ada beberapa negara yang bisa menerima pemberlakuan SIM Indonesia yakni ada delapan.
Di antaranya ada Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Adapun penerapan SIM Indonesia di luar negeri ini pasca penyesuaian NIK sebagai nomor SIM.
Hal ini menjadi salah satu langkah maju integritas integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen di negara lain.
Apabila membuka data telah menjadi satu semua yakni mulai dari NIK, kemudian KTP, SIM A, SIM C, sampai dengan NPWP dan BPJS.
“Kalau kita nanti buka datanya sudah single lebih mudah,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus, dilansir dari cuitan akun X Divisi Humas Polri.
Itu tadi kabar terkait SIM Indonesia telah berlaku di luar negeri, bakal lebih nyaman dalam berkendara nih.(*)
Foto: SIM Indonesia resmi berlaku di delapan negara ini (Twitter Divisi Humas Polri)
*Artikel merupakan arsip berita Nasional yang bersumber dari media online (Opisisi Cerdas)