Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Jadi Tersangka Korupsi

Berita, Nasional98148 Dilihat

Fakta.web.id (Jakarta) – Firli Baruri diberhentikan sementara karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya. Setelah resmi diberhentikan, maka Firli Baruri tidak lagi mendapatkan perlakuan khusus.

Menurut Ketua KPK sementara Nawawi Pamolango, Senin (27/11/2023), bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memperlakukan mantan pimpinannya, Firli Bahuri, hanya sebagai tamu ketika berkunjung ke gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Diketahui, Firli diberhentikan sementara karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat Nawawi sebagai Ketua KPK sementara.

“Kedatangan beliau di kantor ini cukup sebagai kami perlakuan tamu undangan dan sebagainya,” kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin.
Dia menjelaskan, Keppres yang dikeluarkan Presiden Jokowi memiliki konsekuensi bahwa Firli sudah berhenti bekerja di KPK.

Selama pemberhentian itu masih berlaku, purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu tidak berhak melakukan kerja-kerja di KPK. Dengan demikian, akses Firli di Gedung KPK dicabut.

“Aktivitas perkantoran tidak berhak dilaksanakan oleh yang bersangkutan,” tutur Nawawi.

Baca Juga: Nawawi Pamolango Tegaskan Kasus Harun Masiku Jadi Prioritas KPK

Lebih lanjut, dia mengungungkapkan, Sekretariat Pimpinan (Setpim) KPK telah melaporkan kepada pimpinan bahwa barang-barang milik Firli masih ada di ruangan Ketua KPK.

Mantan hakim itu lantas memperkirakan pada Rabu (29/11/2023) pekan ini Firli akan mengambil barang-barang tersebut.

“Jadi mungkin besok lusa akan diambil ya prosedurnya dengan masuk dari depan. Tidak dalam akses seperti kemarin-kemarin,” ujar Nawawi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, pengganti Firli.

Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keppres Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Baca Juga: Mantan Ketua KPK Desak Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri, Khawatir Kabur dan Hilangkan Bukti

Adapun Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji.

Perkara tersebut diusut oleh Polda Metro Jaya dan telah naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober lalu.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 91 saksi fakta termasuk Firli sebanyak dua kali dan menggeledah kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.

Di antara barang bukti yang ditemukan polisi untuk menetapkan Firli sebagai tersangka adalah dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp7 miliar.

Sumber : Kompas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *